Minggu, 05 April 2015

PENGARUH SERTIFIKASI TERHADAP KINERJA GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA PADA SMA NEGERI 1 MUARA BATU KABUPATEN ACEH UTARA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, dalam hubungannya dengan manusia terkandung suatu maksud bahwa manusia bagaimanapun juga tidak terlepas dari individu yang lain, secara kodrat manusia hidup bersama dan saling membutuhkan. Hal ini tercermin juga dalam dunia pendidikan, yaitu guru adalah sosok yang dapat mengayomi siswanya. Interaksi keduanya tampak setelah terjadinya proses belajar mengajar.
 Masalah pendidikan merupakan masalah yang sangat penting dalam kehidupan, bahkan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya suatu bangsa sebagian besar ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan di negara tersebut. Di balik pendidikan yang bermutu terdapat sosok guru yang bermutu pula, guru yang sanggung menghadapai beragam peliknya permasalahan dalam dunia pendidikan.
1
Banyak faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan khususnya mutu pembelajaran, sehingga kedudukan guru ditempatkan sangat strategis dan sangat menentukan penyelenggaraan pendidikan terutama proses pembelajaran. Hal ini dikarenakan guru adalah ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas hasil pendidikan. Oleh karena itu, jika ada upaya peningkatan kualitas pendidikan  maka hal yang tidak dapat ditawar adalah melakukan upaya peningkatan kualitas guru.
Kenyataan yang tampak dalam dunia pendidikan sekarang, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia tidak mengalami peningkatan yang berarti. Pertama, kebijakan dan penyelenggaraan Pendidikan Nasional menggunakan pendekatan input-output yang tidak dilakukan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi saja, yang apabila dipenuhi semua input yang diperlukan dalam kegiatan ini akan menghasilkan ouput yang dikehendaki. Kedua, penyelenggaraan Pendidikan Nasional dilakukan secara sentralistik, sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggaraan pendidikan yang bergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang, bahkan kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah. Hal ini menyebabkan sekolah kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya. Ketiga, peran serta masyarakat khususnya orang tua peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini dirasa kurang berpartisipasi membantu demi kemajuan pendidikan anak-anak mereka.
Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia bukan diakibatkan oleh rendahnya input pendidikan, akan tetapi diakibatkan oleh proses pendidikan yang tidak maksimal dan rendahnya kualitas guru. Kualitas guru Indonesia dianggap rendah, hal ini didasarkan pada realitas bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan, terbukti dengan masih banyaknya peserta didik yang tidak lulus UN. Sebenarnya, akar permasalahan adalah minimnya proses yang dilakukan di sekolah. Proses yang tidak sempurna mengakibatkan kualitas produk yang tidak baik, proses pendidikan di sekolah terletak di tangan guru, bagaimana melaksanakan pembelajaran, penguasaan materi, komunikasi yang dilakukan terhadap peserta didik, memberi motivasi belajar, menciptakan pembelajaran yang kondusif, mengelola pembelajaran jika kualitas yang dimiliki guru, rendah. Hal inilah yang patut dipertanyakan, sehingga pendidikan di Indonesia dapat bangkit dari keterpurukan dan dapat bersaing dengan derasnya arus globalisasi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sangat besar peran guru dalam mencetak sumber daya manusia, bahkan gurulah pencetak dasar pembentukan dan pengembangan serta pertumbuhan sumber daya manusia diberbagai bidang. Oleh karena itu, kualitas suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari peran guru. Memandang guru dari sudut peran tersebut, maka untuk menyandang predikat guru bukanlah predikat sembarangan dan untuk meraihnyapun tidaklah semudah meraih predikat selain guru serta tidak dapat disandang setiap orang. Atas dasar pemikiran tersebut, sepantasnyalah guru menyandang predikat tidak hanya sebagai pendidik, akan tetapi sebagai pendidik yang profesional. Untuk mendapatkan pengakuan atau status sebagai pendidik yang profesional bukanlah pekerjaan yang mudah dan membutuhkan proses serta persyaratan yang memadai dan pembuktiannya didukung oleh sebuah sertifikasi.
Menyadari peran dan fungsi guru dalam pembangunan manusia yang seutuhnya, diadakanlah program sertifikasi guru dalam jabatan yang hasil akhirnya dapat menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran, meningkatkan proses dan mutu pendidikan serta meningkatkan profesionalisme guru. Untuk melaksanakan profesinya, tenaga pendidik khususnya guru yang telah mendapatkan sertifikasi, juga memerlukan aneka ragam pengetahuan. Salah satunya adalah psikologi terapan tentang tahapan perkembangan peserta didik yang erat kaitannya dengan proses belajar peserta didik sesuai dengan perkembangan zaman. Tetapi, kenyataan membuktikan bahwa masih banyak guru dalam menerapkan proses pembelajaran tidak melihat aspek tersebut. Akibatnya, proses pembelajaran tidak efektif dan efisien, sehingga pembelajaran kurang bermakna bagi siswa, khususnya siswa SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Dari uraian pada latar belakang masalah yang telah penulis kemukakan di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian. Adapun judul penelitian ini adalah ”Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara”.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara?



1.3         Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan rumusan masalah di atas, yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan data tentang pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

1.4         Manfaat Penelitian
Berdasarkan uraian permasalahan dan tujuan penelitian yang telah dikemukakan di atas, penelitian ini mempunyai dua manfaat yaitu secara teoretis dan praktis.
Secara teoretis, hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan memberi konstribusi menyeluruh sehingga dapat menjadi pedoman dan ilmu pengetahuan terhadap peningkatan mutu pendidikan para siswa di lingkungan sekolah.
Selanjutnya, secara praktis hasil penelitian ini bermanfaat bagi peneliti untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang berbagai pengaruh yang timbul dari sebuah sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah dan untuk lebih memotivasi potensi yang ada dalam diri peneliti. Lalu, bagi guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, hasil penelitian ini dapat dijadikan pedoman dan berbagai cara yang dapat dilakukan dalam menunjang mutu pembelajaran di sekolah.  
Sedangkan bagi mahasiswa lain, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi dan bahan bacaan sehingga menambah kepekaan terhadap profesi keguruan.
1.5         Anggapan Dasar dan Hipotesis Penelitian
1.5.1   Anggapan Dasar Penelitian
Anggapan dasar dalam penelitian ini berfungsi untuk memperoleh gagasan tentang letak persoalan atau masalahnya dalam hubungan yang lebih luas. Dalam hal ini peneliti harus dapat memberikan sederetan asumsi yang kuat tentang kedudukan permasalahannya, sehingga menjadi tumpuan peneliti dalam melaksanakan penelitian.
Menurut Arikunto (2006:65), ia menyatakan bahwa ”Anggapan dasar ini merupakan landasan teori di dalam pelaporan hasil penelitian nanti”. Maka, yang menjadi anggapan dasar dalam penelitian ini adalah:
1)        Sertifikasi guru merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja guru. 
2)        Dengan adanya sertifikasi, maka kinerja guru dapat lebih ditingkatkan dari sebelum guru tersebut mendapat sertifikat keguruan berupa sertifikasi.
3)        Sertifiksi juga merupakan pembuktian bahwa guru tersebut layak menyandang predikat guru profesional.
1.5.2   Hipotesis Penelitian
Hipotesis merupakan jawaban sementara yang masih perlu pembuktiannya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Arikunto (2006:71), bahwa ”Hipotesis adalah suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian, sampai terbukti melalui data yang terkumpul”. Maka, hipotesis dalam penelitian ini adalah terdapat pengaruh positif sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
1.6         Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini tentang pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Mengingat cakupan ruang penelitian terlalu luas, maka peneliti membatasi ruang penelitian dengan mengumpulkan data hasil angket dari guru yang mengasuh mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah disertifikasi pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

1.7         Definisi Operasional
Untuk menyamakan pemahaman antara peneliti dengan pembaca, maka perlu dijelaskan istilah-istilah sebagai berikut:
1)        Pengaruh adalah efek atau dampak sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia.
2)        Sertifikasi adalah pemberian bukti atas kompetensi yang dimiliki guru setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
3)        Kinerja adalah suatu wujud prilaku seorang guru yang berdampak dengan adanya sertifikasi.
4)        Guru adalah orang yang mempunyai profesi sebagai pengajar dan kinerjanya berdampak pada pada pelajaran yang diasuh.
5)        Bahasa Indonesia adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan dan terdapat dalam kurikulum pembelajaran di Sekolah Menengah Atas.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1     Pengertian Guru
          Guru adalah sosok yang berdampingan dengan peserta didik dalam proses pembelajaran. Ia bukan hanya bertugas mentransfer ilmu kepada peserta didik, tetapi masih banyak peran yang harus dijalankan oleh tenaga profesi yang bertitel guru. Pada hakikatnya dia lah yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan pelaksanaan pembelajaran, yaitu sebagai usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
          Yamin (2010:1), ia menyatakan bahwa ”Guru adalah orang yang pekerjaan atau profesinya mengajar dan mengabdikan dirinya untuk mengajar”. Maksudnya jelas bahwa sosok yang disebut dengan guru adalah orang yang memiliki pekerjaan sebagai pengajar dalam sebuah lembaga kependidikan. Bahkan, ia tidak hanya sekedar mengajar tetapi ia mengabdikan dirinya dalam menekuni profesinya demi mencerdaskan peserta didiknya.
8
          Selanjutnya, dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab I, Pasal 1, Ayat 1 (dalam Yamin, 2006:210), menjelaskan bahwa ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Maksud dari pernyataan di atas sudah jelas bahwa gurulah ujung tombak dalam lembaga pendidikan untuk mewujudkan generasi yang bermutu melalui profesinya, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, baik pendidikan dasar maupun menengah.
          Berdasarkan kedua pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa guru adalah sosok yang memiliki profesi sebagai pengajar. Selain itu, profesi seorang guru merupakan profesi yang bertugas tidak hanya untuk menyampaikan ilmu kepada peserta didik tetapi juga untuk mendidik dan membimbing peserta didik agar menjadi lebih baik.

2.2     Pengertian Setifikasi Guru
          Guru sebagai tenaga profesional dan pelaksana pembelajaran di sekolah mempunyai peran strategis dalam pembangunan bangsa. Peran guru tersebut salah satunya berhubungan dengan profesionalitas dan penguasaan materi ajar, mengelola kegiatan pembelajaran, memahami latar belakang psikologis siswa dan mampu mengembangkan diri. Terkait dengan guru sebagai tenaga profesional, sertifikat pendidik merupakan bukti pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional melalui sertifikasi.
          Jalal (2007:5), mengungkapkan bahwa ”Sertifikasi guru adalah proses pemerolehan sertifikat pendidik bagi guru, yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi”. Maksudnya, sertifikasi guru merupakan rangakaian tindakan yang dilakukan oleh guru untuk mendapatkan sebuah tanda bahwa ia telah memiliki kemampuan dalam menguasai berbagai seluk beluk dalam pendidikan, khususnya dalam bidang yang digelutinya dengan bukti akhir berupa sertifikat pendidik.
          Selain itu, dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang terdapat (dalam Yamin, 2007:209), terdapat beberapa pasal yang menjelaskan tentang sertifikasi guru, yaitu sebagai berikut:
1)             Pasal 1, berbunyi ”Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional”. Maksudnya sudah jelas bahwa sertifikat pendidik merupakan salah satu bukti yang berbentuk formal dan diakui oleh pemerintah dan diberikan kepada guru sebagai bukti bahwa ia adalah tenaga pendidik yang profesional.
2)             Pasal 8, berbunyi ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Maksudnya, guru sebagai tenaga pendidik yang profesional haruslah memiliki keahlian dan kemampuan dalam hal mengajar, baik berupa materi ajar dan sebagainya, ia juga memiliki bukti formal berupa sertifikat pendidik dan seorang guru haruslah memiliki kesehatan fisik dan mental hingga ia dapat melaksanakan tugas dengan baik.
3)             Pasal 11 butir 1, berbunyi ”Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan”. Maksudnya jelas bahwa bukti seorang guru menyandang predikat sebagai tenaga yang profesional adalah dengan sertifikat pendidik yang akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut.
Berdasarkan beberapa pasal yang menjelaskan tentang sertifikasi guru, jelas bahwa sertifikasi merupakan sebuah bukti formal yang yang diberikan kepada guru profesional yang telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Serta, hal ini dikarenakan setiap tenaga pendidik haruslah memiliki berbagai kualitas, baik di bidang akademik dan kompetensi lainnya.
Sehubungan dengan berberapa pandangan di atas tentang sertifikasi guru, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi yang dirancang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru yang memenuhi standar untuk melakukan profesi keguruan pada jenjang pendidikan tertentu.
 
2.3     Tujuan Sertifikasi Guru
          Suatu hal yang dilakukan tentunya memiliki tujuan tersendiri. Begitu juga dengan sertifikasi guru, ia memiliki tujuan yang dapat memberikan suatu dampak yang berbeda terhadap sebuah profesi yang disandang oleh seorang guru. Suatu dampak yang dapat meningkatkan citra seorang guru di muka umum.
          Menurut Jalal (2007:3), mengungkapkan bahwa sertifikasi guru bertujuan untuk:
1)             Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Maksudnya, melalui sertifikasi guru dapat ditentukan layak atau tidaknya seorang guru dalam melaksanakan profesinya sebagai orang yang berperan dalam pembelajaran sehingga terwujudnya tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2)             Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan. Maksudnya jelas bahwa melalui sertifikasi guru dapat meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan peserta didik.
3)             Peningkatan profesionalitas guru. Maksudnya, melalui sertifikasi seorang guru dapat meningkatkan profesionalitasnya di dunia pendidikan karena dengan adanya sertifikasi seorang guru dapat bertindak secara profesional dalam menyajikan ilmu kepada peserta didiknya.
Sejalan dengan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan layak atau tidaknya seorang guru menyandang predikat sebagai pendidik yang profesional, untuk memperbaiki mutu pendidikan peserta didik dan untuk meningkatkan profesionalitas seorang guru dalam jabatannya sebagai pendidik yang profesional.

2.4     Manfaat Sertifikasi Guru
Suatu pekerjaan yang dilakukan tidak hanya harus memiliki tujuan yang jelas. Namun, harus juga memiliki manfaat dari pekerjaan yang dilakukan tersebut. Begitu juga dengan sertifikasi guru, ia haruslah memiliki manfaat positif dari berbagai segi, baik itu bermanfaat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan peserta didik dan harus dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, sertifikasi guru juga harus dapat meningkatkan martabat seorang guru di mata masyarakat.
Jalal (2007:3), menyatakan bahwa manfaat sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1)             Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Maksudnya, sertifikasi bermanfaat untuk menjaga jati diri dan profesi keguruan dari cara mengajar yang tidak memenuhi persyaratan karena hal itu dapat merusak citra sosok pribadi seorang guru.
2)             Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Maksudnya, dengan adanya sertifikasi guru, peserta didik akan mendapatkan bekal pengetahuan yang bermutu dan berkualitas serta sejalan dengan perkembangan IPTEK.
3)             Menjaga lembaga menyelenggara pendidikan tenaga kependidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Maksudnya, sertifikasi guru mampu menjaga nama baik lembaga penyelenggara pendidikan, dari penyimpangan baik dari dalam atau luar atas ketentuan yang ditetapkan.
4)             Meningkatkan kesejahteraan guru. Maksudnya, sertifikasi mampu menyejahterakan kehidupan guru. Hal ini tertuang dalam pasal 14 butir 1 UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen berupa hak yang didapat oleh seorang guru yang telah disertifikasi.  
Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dengan adanya sertifikasi guru adalah dapat menjaga jati diri seorang guru, peserta didik akan mendapatkan tenaga pengajar yang profesional sehingga mereka akan mendapatkan bekal ilmu yang berkualitas, mampu menjaga dan mengharumkan nama lembaga kependidikan dan akan menyejahterakan kehidupan sosok guru.

2.5     Landasan Hukum Sertifikasi
          Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Sedangkan, landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Begitu juga dengan landasan hukum sertifikasi,  ia merupakan peraturan baku yang mengatur tentang bagaimana proses atau apa saja yang terkait dengan sertifikasi guru.
          Jalal (2007:2), ia mengungkapkan bahwa penyelenggaraan sertifikasi guru didasarkan pada:
1)             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan  nasional yaitu:
(1)   Pasal 42 ayat 1, yang berbunyi ”Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
(2)   Pasal 43 ayat 2, yang berbunyi ”Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi”.
2)             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
(1)   Pasal 8, yang berbunyi ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untu mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
(2)   Pasal 11 ayat 1, yang berbunyi ”Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan”. Ayat 2 yang berbunyi ”Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah”. Ayat 3 yang berbunyi ”Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel”. Ayat 4 yang berbunyi ”Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sehubungan dengan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa landasan hukum sertifikasi sudah tertuang dengan jelas dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengharuskan tenaga pendidik/guru harus memiliki kualitas minimum dan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Lalu, dalam UU Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mewajibkan guru untuk memiliki kemampuan akademik dan sertifikat pendidik sebagai bukti untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional, sertifikat tersebut didapat seorang guru melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2.6     Kompetensi Guru
Kompetensi merupakan kecakapan atau pengetahuan seseorang dalam suatu bidang yang ditekuninya. Sama halnya dengan kompetensi guru, yaitu kecakapan yang dimiliki oleh seorang guru dalam profesinya sebagai seorang pendidik, yang berupa pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seorang guru yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik terhadap peserta didik dengan sebaik-baiknya.
Jalal (2007:5), menjelaskan bahwa ”Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional”.
1)             Kompetensi Pedagogik, yaitu meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(1)   Memahami peserta didik secara mendalam, maksudnya seorang guru haruslah dapat memahami peserta didik mulai dari tingkat pengetahuan yang dimiliki peserta didik, kepribadian peserta didik dan mencari tahu jati diri atau identitas peserta didik. Hal tersebut penting karena dengan begitu seorang guru dapat mengayomi peserta didiknya.
(2)   Merancang pembelajaran, maksudnya seorang guru harus mampu memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Mulai dari menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran.
(3)   Melaksanakan pembelajaran, maksudnya seorang guru harus mampu menata keberlangsungan pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran dengan kondusif sehingga terwujudnya proses pembelajaran yang diharapkan.
(4)   Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, maksudnya seorang guru harus dapat merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik.
(5)   Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, maksudnya guru juga harus dapat memfasilitasi peserta didik mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang dimiliki peserta didik.
2)             Kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
(1)   Kepribadian yang mantap dan stabil, maksudnya seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma hokum dan sosial, bangga sebagai guru dan memiliki kemantapan dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
(2)   Kepribadian yang dewasa, maksudnya seorang guru harus menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan etos kerja sebagai guru.
(3)   Kepribadian yang arif, maksudnya seorang guru harus menampakkan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4)   Kepribadian yang berwibawa, maksudnya seorang guru harus memiliki prilaku yang berpengaruh positif dan memiliki prilaku yang disegani oleh peserta didik.
(5)   Akhlak mulia dan dapat diteladani, maksudnya seorang guru juga harus dapat bertindak sesuai dengan norma agama dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3)             Kompetensi sosial, merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4)             Kompetensi profesional, merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam penguasaan materi pokok keilmuan yang terkait dengan bidang studi tertentu serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuan.
(1)   Menguasai materi pokok keilmuan yang terkait dengan bidang studi, maksudnya seorang guru harus dapat memahami materi yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metodenya sehingga sejalan dengan materi ajar.
(2)   Menguasai struktur dan metode keilmuan, maksudnya seorang guru harus mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam ilmu pengetahuan atau materi bidang studi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, yang mana keempat kompetensi tersebut akan mampu mewujudkan sosok seorang guru yang profesional dalam profesinya sebagai pendidik. Keempat kompetensi ini, bukanlah kompetensi yang dengan mudah dapat disandang oleh seorang guru, melainkan ia harus mamiliki kemampuan dan bakat dalam hal mendidik. Guru profesionallah yang akan mampu mencetak peserta didik yang berkualitas.

2.7     Syarat-syarat Menjadi Guru Profesional
          Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang untuk dilakukan oleh setiap orang. Pekerjaan yang disebut dengan guru tidaklah seperti yang dibayangkan oleh sebagian orang, bahwa dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategorikan sebagai guru yang memiliki pekerjaan profesional.
          Menurut Yamin (2007:23), ia menyatakan bahwa ”Guru profesional haruslah memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru dan lain sebagainya”. Maksudnya, guru yang menyandang predikat profesional haruslah memiliki berbagai keterampilan yang dapat mendukung keberhasilan pembelajaran. Selain itu, seorang guru juga harus memiliki rasa cinta terhadap pekerjaannya, sehingga ia akan mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaannya tersebut, dan ia harus menjaga nama baik sebagai seorang guru.
          Menurut Hamalik (dalam Yamin, 2007:24), ia mengungkapkan bahwa ”Guru profesional haruslah memiliki persyaratan-persyaratan yaitu: 1) memiliki bakat sebagai guru, 2) memiliki keahlian sebagai seorang guru, 3) memiliki keahlian yang baik dan terindegrasi, 4) memiliki mental yang sehat, 5) berbadan sehat, 6) memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, 7) guru adalah manusia berjiwa pancasila, 8) guru adalah seorang warga negara yang baik”. Maksudnya, jelas bahwa seorang guru yang menyandang predikat profesional haruslah memiliki berbagai persyaratan yang dapat mendukung terwujudnya tujuan pembelajaran, seperti yang disebutkan oleh Hamalik di atas.
          Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa profesi seorang guru bukanlah suatu profesi yang dengan mudah dapat dilakukan oleh setiap orang. Namun, menjadi seorang guru profesional dituntut untuk memiliki syarat-syarat tersendiri yang dengan hal tersebutlah membuktikan kelayakan seorang guru dalam profesinya.  

2.8     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Mutu Pendidikan
          Faktor merupakan hal yaitu berupa keadaan atau peristiwa yang ikut mempengaruhi terjadinya sesuatu. Begitu juga dengan faktor-faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan, yaitu hal-hal yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya mutu pendidikan.
          Mortimore (dalam blog Hendyat Soetopo), ia mengemukakan bahwa ”Ada beberapa faktor yang perlu dicermati agar kualitas pendidikan dapat ditingkatkan, yaitu:
1)             Kepemimpinan yang positif dan kuat. Maksudnya, bahwa tidak dapat di pungkiri, kalau faktor kepemimpinan yang diterapkan sangat menentukan peningkatan mutu pendidikan. Jika kepemimpinannya baik maka mutu pendidikan juga akan baik.
2)             Harapan yang tinggi merupakan tantangan bagi berfikir siswa. Maksudnya, mutu pendidikan dapat diperoleh jika harapan yang diterapkan kepada peserta didik memberikan tantangan kepada mereka untuk berkompetisi mencapai tujuan pendidikan.
3)             Monitor terhadap kemajuan siswa. Maksudnya, aspek monitor menjadi penting karena keberhasilan siswa tidak akan terekam dengan baik tanpa adanya aktivitas monitoring.
4)             Tanggung jawab siswa dan keterlibatannya dalam kehidupan sekolah. Maksudnya, pendidikan akan berkualitas jika menghasilkan lulusan yang bertanggung jawab, disiplin, kreatif, dan terampil.
5)             Intensif dan hadiah. Maksudnya, penerapan pendidikan yang memberikan hadiah dan intensif bagi keberhasilan pendidikan akan meningkatkan usaha belajar siswa.
6)             Keterlibatan orang tua dalam kehidupan sekolah. Maksudnya, faktor ini telah menjadi klasik sebagai realisasi dari tanggung jawab pendidik. Orang tua memeliki peran yang tidak kalah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan peserta didik.
7)            Perencanaan dan pendekatan yang konsisten. Maksudnya, melalui perencanaan yang matang, baik materi ajar dan yang lainnya, akan mampu mewujudkan kualitas pendidikan yang bermutu dan mampu bersaing dengan derasnya arus globalisasi.
Sejalan dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui berbagai macam cara. Cara tersebut dapat dilakukan oleh masing-masing lembaga pendidikan yang bersangkutan. Mulai dari membentuk lembaga pendidikan berlandaskan kepemimpinan yang baik,  mengenal kepribadian peserta didik, bekerja sama dengan orang tua peserta didik serta menyalurkan ilmu yang dapat diserap oleh peserta didik melalui berbagai metode yang kreatif, hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh guru yang profesional.

2.9     Dampak Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru
          Ketika berbicara tentang kinerja guru dalam mengasuh mata pelajaran, maka akan terlontar banyak pertanyaan tentang bagaimana dampak dari kinerja guru tersebut. Pemerintah telah mengadakan program sertifikasi untuk mencari guru-guru yang mampu dan ahli dalam bidangnya. Melalui sertifikasi telah membuktikan bahwa banyak guru yang mulai sejahtera. Dengan demikian, para guru dapat dengan leluasa untuk menjalankan profesi keguruannya.
          Sertifikasi juga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kinerja guru, hal ini terlihat jelas setelah sertifikasi guru semakin memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Selain itu, setelah sertifikasi guru memiliki lebih banyak keterampilan dan dapat meningkatkan lagi kompetensi yang dimilikinya melalui berbagai pelatihan dalam sertifikasi.
          Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi telah memberikan peran dan andil penting dalam peningkatan kinerja guru. Sertifikasi memiliki peranan yang berarti sehingga kinerja guru dapat lebih meningkat.  











BAB III
METODE PENELITIAN
3.1     Pendekatan dan Jenis Penelitian
          Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif bersifat asosiatif korelatif. Data-data hasil penelitian ini berbentuk statistik dari pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, lalu dianalisis dengan menggunakan teknik statistik korelasi product moment. Pendekatan asosiatif korelatif tersebut digunakan mengingat tujuan penelitian ini ingin membuktikan hipotesis ada pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Sugiono (2010:12), bahwa ”Pendekatan kuantitatif merupakan pendekatan dengan mengumpulkan data dalam penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan statistik”.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian korelasi. Arikunto (2006:270), menyatakan bahwa ”Penelitian korelasi bertujuan untuk menemukan ada tidaknya hubungan dan apabila ada, berapa eratnya hubungan serta berarti atau tidak hubungan itu”. Peneliti memilih jenis penelitian ini karena mengkaji tentang pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

3.2     Lokasi dan Waktu Penelitian
24
Penelitian ini dilakukan di SMA Negeri 1 Muara Batu yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Krueng Mane Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini dilakukan pada semester ganjil tahun pelajaran 2013/2014. Alasan peneliti memilih SMA Negeri 1 Muara Batu sebagai lokasi penelitian ini karena letak SMA Negeri 1 Muara Batu tidak jauh dengan tempat tinggal peneliti, sehingga memudahkan peneliti dalam menjangkau tempat tersebut. Selain itu, SMA Negeri 1 Muara Batu merupakan sekolah tempat peneliti pernah melakukan PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) sehingga sedikit banyaknya peneliti sudah mengenal dan memahami bagaimana kinerja guru di sekolah tersebut.

3.3     Populasi dan Sampel
3.3.1  Populasi
          Populasi adalah keseluruhan objek penelitian. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Arikunto (2006:32), bahwa ”Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari. Populasi berkenaan dengan data, bukan dengan orang atau bendanya. Populasi merupakan kelompok subjek, baik manusia, kelas, nilai, tes, benda-benda ataupun peristiwa yang akan diteliti”. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
3.3.2  Sampel
          Penarikan sampel dipedomani pada pendapat Arikunto (2006:134), ia menyatakan bahwa ”Apabila subjeknya (populasi) kurang dari 100, lebih baik diambil semua, sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi. Tetapi, jika jumlah subjeknya (populasi) besar atau lebih besar dari 100, dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih”. Dengan demikian, karena jumlah subjek kurang dari 100, maka penulis mengambil keseluruhan subjeknya, yang berjumlah 4 orang guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah lulus sertifikasi pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

3.4     Teknik Pengumpulan Data
Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara (interview), angket (kuesioner) dan dokumentasi. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Sugiono (2010:193), bahwa ”Dilihat dari segi cara atau teknik, pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara (interview), angket (kuesioner), pengamatan (observasi) dan gabungan ketiganya”.
Langkah-langkah pengumpulan datanya, adalah sebagai berikut:
1)             Wawancara, yaitu dengan cara berkomunikasi langsung dengan orang-orang yang dijadikan objek penelitian, yaitu peneliti mengajukan beberapa pertanyaan kepada guru yang bersangkutan.
2)             Angket, yaitu dengan cara memberi seperangkat pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawabnya yang disertakan dengan alternatif jawaban yang diajukan pada objek penelitian. Maksudnya, peneliti membagikan seperangkat pertanyaan tertulis kepada objek yang diteliti yang disertai dengan pilihan jawabannya.
3)             Dokumentasi, yaitu untuk mengumpulkan data-data tentang responden dan bukti telah melakukan penelitian. Maksudnya, peneliti mengambil beberapa foto dari penelitian peneliti saat wawancara dan pembagaian angket kepada responden.

3.5     Teknik Analisis Data
          Sugiono (2010:207), ia mengungkapkan bahwa ”Teknik analisis data dalam penelitian kuantitatif menggunakan statistik”.
Data dalam penelitian ini diolah dengan menggunakan rumus statistik korelasi product moment, hal ini dikarenakan jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian korelasi, yaitu :


Keterangan:
     = koefisiensi korelasi variabel X dan Y
N       = jumlah sampel
  = jumlah perkalian variabel X dan Y
     = jumlah variabel X
     = jumlah variabel Y
   = jumlah kuadrat nilai X
   = jumlah kuadrat nilai Y

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1     Hasil Penelitian
          Setelah penulis mendapatkan data dari penelitian, maka terlebih dahulu data dikuantitatifkan dengan menyusun pedoman penelitian angket sesuai dengan pilihan yang tesedia dan memberi nilai pada setiap jawaban untuk setiap butir soal angket. Dalam membuat soal angket, peneliti menggunakan jenis skala Likert. Menurut Sugiono (2010:135), ”Jawaban setiap item instrumen yang menggunakan skala Likert mempunyai gradasi dari sangat positif sampai sangat negatif dan skor yang diberi atas setiap item adalah sebagai berikut:
1)             Pilihan a dengan kategori sangat baik diberi skor 5
2)             Pilihan b dengan kategori baik diberi skor 4
3)             Pilihan c dengan kategori kurang baik diberi skor 3
4)             Pilihan d dengan kategori tidak baik diberi skor 2
5)             Pilihan e dengan kategori sangat tidak baik diberi skor 1
4.1.1 Hasil Jawaban Angket dari Responden tentang Sertifikasi Guru
Langkah pertama yang dilakukan peneliti dalam mengolah data yang dikumpulkan dari hasil penelitian adalah membuat tabulasi hasil jawaban angket yang diperoleh dari guru sertifikasi mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Hasil jawaban angket tersebut dapat dilihat pada tabel 4.1.1 berikut:


28
 


Tabel 4.1.1    Data Hasil Jawaban Angket dari Responden tentang Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
No
Jawaban Responden untuk soal nomor:
Jmlh
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

1
5
5
5
4
4
4
4
3
2
3
5
4
5
4
5
5
4
4
5
5
85
2
4
4
4
4
3
5
5
2
3
3
4
3
5
5
4
5
5
5
4
3
80
3
5
5
5
4
4
4
4
3
3
3
5
2
4
4
2
5
4
4
3
4
77
4
4
4
4
4
3
5
5
4
2
3
5
4
5
3
4
5
5
4
5
3
81




















323
Sumber: Hasil Perhitungan, 2013

Tabel 4.1.1 di atas menunjukkan bahwa hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru mata pelajaran Bahasa Indonesia tertinggi adalah 85 dan hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru mata pelajaran Bahasa Indonesia terendah adalah 77. Sedangkan jumlah hasil keseluruhan jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru mata pelajaran Bahasa Indonesia ditunjukkan oleh sigma ( ∑ ) yaitu 323.
4.1.2 Hasil Jawaban Angket dari Responden tentang Kinerja Guru
Langkah selanjutnya adalah membuat tabulasi hasil jawaban angket yang diperoleh dari guru sertifikasi mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara tentang kinerja guru. Hasil jawaban angket tersebut dapat dilihat pada tabel 4.1.2 berikut:
Tabel 4.1.2    Data Hasil Jawaban Angket dari Responden tentang Kinerja Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
No
Jawaban Responden untuk soal nomor:
Jmlh
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

1
4
4
5
5
5
2
5
4
5
4
5
3
5
5
5
5
3
4
5
5
88
2
4
4
4
4
5
3
4
3
5
4
5
4
2
4
3
2
4
3
4
4
75
3
4
4
3
4
5
2
4
4
5
5
5
4
5
3
3
5
3
4
4
4
80
4
4
4
4
5
5
2
5
4
5
4
5
4
4
3
5
5
4
4
4
4
84




















327
Sumber: Hasil Perhitungan, 2013
          Berdasarkan tabel 4.1.2 di atas, dapat dijelaskan bahwa nilai tertinggi yang diperoleh dari hasil jawaban angket tentang kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara adalah 88 dan nilai terendah adalah 75. Sedangkan nilai rata-rata yang diperoleh dari responden berdasarkan hasil jawaban angket tentang kinerja guru adalah :       
Nilai rata-rata =
Nilai rata-rata =   
    81,75
          Setelah data hasil jawaban angket tentang sertifikasi dan kinerja guru yang diperoleh dari guru sertifikasi mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, maka langkah selanjutnya adalah data tersebut penulis susun ke dalam tabel dengan berbagai kolom sesuai dengan yang diperlukan untuk mendapatkan data yang akan dimasukkan ke dalam rumus korelasi product moment.
          Penyusunan ke dalam tabel dengan berbagai kolom tersebut dilakukan dengan tujuan agar memudahkan dalam penganalisaan data. Adapun kolom-kolom yang dimaksud adalah:
1)             Kolom No Urut
2)             Kolom X untuk hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru
3)             Kolom Y untuk hasil jawaban angket dari responden tentang kinerja guru
4)             Kolom X2 untuk hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru yang dikuadratkan
5)             Kolom Y2 untuk hasil jawaban angket dari responden tentang kinerja guru yang dikuadratkan
6)             Kolom XY untuk nilai perkalian X dan Y
Tabel 4.1.3    Distribusi hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru (X) dan hasil jawaban angket dari responden tentang kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara (Y).
No.
X
Y
X2
Y2
XY
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
85
88
7225
7744
7480
2
80
75
6400
5625
6000
3
77
80
5929
6400
6160
4
81
84
6561
7056
6804
323
327
26115
26825
26444
Sumber: Hasil Perhitungan, 2013
          Berdasarkan tabel 4.1.3 di atas dapat dilihat bahwa:
N       = 4
∑X    = 323
∑Y    = 327
∑X2   = 26115
∑Y2   = 26825
∑XY = 26444
          Data dalam penelitian ini terdiri dari dua variabel, yaitu hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru (variabel X) dan hasil jawaban angket dari responden tentang kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara (variabel Y), karena hal tersebut maka perlu diketahui pengaruh kedua variabel tersebut. Untuk menghitung ada tidaknya korelasi dan besarnya korelasi (pengaruh) variabel X terhadap variabel Y, peneliti menggunakan rumus korelasi product moment dan hasilnya sebagai berikut:
 =
 =
 =
 =
 =
 =
 = 0,001
          Dari hasil perhitungan dapat diketahui bahwa terdapat hubungan yang positif sebesar 0,001 antara serifikasi guru dan kinerja guru. Maka, untuk dapat memberikan interpretasi terhadap kuatnya hubungan itu, penulis merujuk pada pendapat Sugiono (2010:257), yaitu:
Tabel 4.1.4
          Pedoman untuk Memberikan Interpretasi
                          Koefisien Korelasi
Interval Koefisien
Tingkat Hubungan
0,00 – 0,199
       Sangat rendah
0,20 – 0,399
       Rendah
0,40 – 0,599
       Sedang
0,60 – 0,799
       Kuat
0,80 – 1,000
       Sangat Kuat
         
          Berdasarkan pendapat Sugiono di atas, maka koefisiensi korelasi yang ditemukan sebesar 0,001 termasuk pada kategori sangat rendah. Jadi, terdapat hubungan yang sangat rendah antara sertifikasi guru terhadap kinerja guru pada SMA Negeri 1 Muara Batu dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia.  
4.2     Pengujian Hipotesis
Hubungan yang telah diperoleh dari hasil penelitian tentang sertifikasi guru dan kinerja guru di atas, perlu diuji signifikansi hubungan keduanya. Untuk dapat menguji signifikansi hubungan tersebut, penulis menggunakan rumus uji signifikansi korelasi product moment, yaitu:




          Harga t hitung tersebut selanjutnya dibandingkan dengan harga t tabel. Untuk kesalahan 5% (𝛂 = 0,05 %) uji satu pihak dan derajat kebebasan (dk) =      n – 2 = 2, maka diperoleh t tabel = 2,920. Berdasarkan hasil tersebut, sehingga         t hitung jatuh pada daerah penolakan Ha, maka dapat dinyatakan bahwa korelasi antara sertifikasi guru dan kinerja guru sebesar 0,001 adalah signifikan sehingga dapat digeneralisasikan untuk populasi dimana sampel diambil (Ho : tidak ada hubungan diterima). Sehingga dapat dinyatakan bahwa hipotesis nol yang menyatakan tidak ada hubungan antara sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara diterima, dan hipotesis alternatif ditolak.
          Selain menggunakan nilai t tabel, uji signifikansi hubungan antara sertifikasi guru dengan kinerja guru dapat juga menggunakan harga r tabel untuk n = 4 dan kesalahan 5%, maka r tabel = 0,950 sedangkan untuk r hitung = 0,001. Ketentuan yang berlaku adalah jika r hitung lebih kecil dari r tabel, maka Ho diterima. Namun jika r hitung lebih besar dari r tabel, maka Ha diterima. Dari hasil di atas tampak bahwa r hitung lebih kecil dari r tabel, maka Ho diterima. Dengan demikian korelasi 0,001 itu signifikan. Sehingga, hipotesis alternatif yang telah dirumuskan yaitu ”Terdapat pengaruh positif sertifikasi terhadap kinerja guru dan prestasi belajar Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara” ditolak.

4.3     Pembahasan
          Berdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data, hasilnya menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang sangat rendah antara sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Hal ini dapat dilihat dari koefisien korelasi yang didapat adalah 0,001 dan besarnya distribusi sertifikasi ditunjukkan pada nilai koefisien determinasi yang diperoleh.
          Semua ini dikarenakan sertifikasi bukanlah satu-satunya hal yang dapat meningkatkan kinerja seorang guru. Namun, masih banyak hal lain yang dapat mendukung dan menjadi penunjang untuk menentukan besar tidaknya kinerja seorang guru. Guru yang telah mendapat sertifikasi belum tentu dapat dipastikan kalau sang guru tersebut telah dapat menciptakan kinerja yang memuaskan dari sebelum ia disertifikasi. Namun begitu juga sebaliknya, guru yang belum disertifikasi pun, jika memang ia memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap profesi keguruan yang diembannya, maka secara sadar ia akan menciptakan kinerja yang memuaskan dalam profesinya tersebut. Maka, semua ini kembali lagi pada pribadi setiap guru yang menjalankan profesinya sebagai tenaga pengajar.
          Hanya saja, tidak bisa dipungkiri kalau dengan adanya sertifikasi, guru yang telah disertifikasi mau tidak mau harus mengembankan tanggung jawabnya mengajar dengan jumlah jam mengajar yang bertambah. Hal ini dikarenakan ia telah menerima gaji yang sebanding dengan jumlah jam mengajarnya tersebut. Tetapi, hal ini tidak berlaku untuk meningkatkan kinerja guru dari segi yang lain, misalnya dalam meningkatkan hasil belajar siswa, karena dapat dipastikan kalau hasil belajar siswa bukanlah sepenuhnya bergantung dari kinerja seorang guru, namun haruslah didukung oleh siswa itu sendiri dan lingkungan siswa tersebut.
          Dengan demikian, sertifikasi tidak dapat dijadikan patokan untuk memberikan simpulan bahwa guru yang telah disertifikasi memiliki kinerja yang memuaskan dalam berbagai segi. Tetapi, sertifikasi memberikan pengaruh yang besar teradap kesejahteraan seorang guru yang menjalankan profesinya sebagai tenaga pengajar. Sehingga, jika sang guru telah sejahtera, maka ia pun akan lebih fokus dan berusaha untuk selalu menciptakan kinerja yang baik, dengan begitu sedikit banyaknya berdampak terhadap hasil belajar yang memuaskan dari setiap peserta didiknya.
          Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti analisis tentang sertifikasi terhadap kinerja guru, hasilnya menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat rendah antara sertifikasi guru terhadap kinerja guru pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Maka, dapat dipahami bahwa sertifikasi guru bukanlah hal utama yang dapat menentukan besar tidaknya kinerja seorang guru dan mengemban tugasnya sebagai tenaga pengajar. Namun, dapat dipastikan bahwa dengan adanya sertifikasi, dapat menyejahterakan kehidupan seorang guru, sehingga sedikit banyaknya berdampak pada kinerja seorang guru, meskipun hanya berpengaruh pada tingkat yang sangat rendah.













BAB V
PENUTUP
5.1     Simpulan
          Dalam penelitian ini diuraikan simpulan dan saran yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil pengolahan data dan analisis data  tentang pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, memiliki hubungan yang sangat rendah, maka penulis penyimpulkan bahwa:
1)             Setelah peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan instrumen penelitian berupa angket yang dibagikan kepada guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah disertifikasi, yaitu soal angket tentang sertifikasi guru dan kinerja guru, serta hasil wawancara dengan guru sertifikasi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, peneliti menyimpulkan bahwa terdapat hubungan dan pengaruh yang sangat rendah antara sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia.
2)             Kinerja guru pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, dapat dibuktikan dengan hasil jawaban angket tentang kinerja guru, yaitu dengan hasil tertinggi 88 dan hasil terendah adalah 75.
3)            
37
Setelah peneliti menghitung besarnya korelasi antara sertifikasi guru (variabel X) dan kinerja guru (variabel Y), maka didapatkan nilai koefisiensi korelasi (r) sebesar 0,001. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara beada pada tingkat yang sangat rendah. Hal ini berarti bahwa sertifikasi bukanlah satu-satunya hal yang dapat meningkatkan kinerja seorang guru.
4)             Namun, peneliti menyadari bahwa peran seorang guru profesional yang telah dibuktikan dengan sebuah sertifikat sertifikasi telah memberikan tanggung jawab yang tinggi terhadap profesi keguruannya, yang dibuktikan dengan jumlah jam mengajar yang lebih banyak.

5.2     Saran
          Berdasarkan simpulan di atas, maka peneliti menyarankan kepada berbagai pihak, yaitu sebagai berikut:
1)             Kepada Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, melalui penelitian ini peneliti menyarankan agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam melaksanakan profesi keguruannya. Hal ini dikarenakan ia telah mendapatkan pembuktian sebagai seorang guru yang professional, maka selayaknyalah ia menciptakan iklim kerja yang baik pula, yang hakikatnya dapat berdampak terhadap peserta didik. Buatlah agar masyarakat luar beranggapan kalau sertifikasi yang telah Bapak/Ibu dapatkan bukan hanya sebuah sertifikat biasa, namun menjadi jaminan sebagai bukti yang dapat meningkatkan kinerja seorang guru yang profesional.
2)             Kepada Kepala Sekolah, melalui penelitian ini juga peneliti menyarankan agar dapat memberikan fasilitas yang lebih memadai lagi kepada setiap guru, sehingga dengan demikian sang guru tersebut dapat menciptakan kinerja yang lebih baik dalam profesinya sebagai seorang pengajar. Misalnya dengan menyediakan lebih banyak lagi bahan bacaan yang bermutu di perpustakaan atau bahkan menyediakan ruangan kelas yang lebih efisien serta lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga pengajar, misalnya guru yang telah disertifikasi.
3)             Kepada Siswa, peneliti menyarankan agar lebih terlibat aktif dalam proses belajar mengajar, karena seprofesional apapun tenaga pengajarnya dan dengan kinerja yang besar dari seorang guru, jika siswa tersebut tidak melibatkan dirinya dalam proses pembelajaran, maka kecil kemungkinan guru atau tenaga pengajar mampu meningkatkan prestasi belajar siswa. Semua kembali lagi pada pribadi masing-masing siswa.
         












DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Hamalik, Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Bandung: Bumi Aksara.
Jalal, Fasli. 2007. Pembinaan dan Pengembangan Profesi guru (Sertifikasi Guru). Jakarta: Direktorat Profesi Pendidik.

Mulyasa, E. 2010. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Rosdakarya.

Panitia Penyusun. 2013. Pedoman Penulisan Skripsi. Bireuen: FKIP Universitas Almuslim.

Sugiono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Yamin, Martinis. 2007. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jambi: Gaung Persada Press.

Yamin, Martinis. Maisah. 2010. Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta: Gaung Persada Press.

Sudjana. 2002. Statistik pendidikan. Jakarta: Bina Aksara.










40
 

1 komentar:

  1. Dengan adanya karya tulis yang mengembangkan SDM dalam peningkatan Mutu Pendidikan dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK

    BalasHapus