PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, dalam hubungannya
dengan manusia terkandung suatu maksud bahwa manusia bagaimanapun juga tidak
terlepas dari individu yang lain, secara kodrat manusia hidup bersama dan
saling membutuhkan. Hal ini tercermin juga dalam dunia pendidikan, yaitu guru adalah
sosok yang dapat mengayomi siswanya. Interaksi keduanya tampak setelah
terjadinya proses belajar mengajar.
Masalah pendidikan merupakan masalah
yang sangat penting dalam kehidupan, bahkan tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Maju mundurnya suatu bangsa sebagian besar ditentukan oleh maju
mundurnya pendidikan di negara tersebut. Di balik pendidikan yang bermutu
terdapat sosok guru yang bermutu pula, guru yang sanggung menghadapai beragam
peliknya permasalahan dalam dunia pendidikan.
1
|
Kenyataan yang tampak dalam dunia pendidikan sekarang, sedikitnya ada
tiga faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia tidak mengalami
peningkatan yang berarti. Pertama, kebijakan dan penyelenggaraan Pendidikan
Nasional menggunakan pendekatan input-output yang tidak dilakukan secara
konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai
pusat produksi saja, yang apabila dipenuhi semua input yang diperlukan dalam
kegiatan ini akan menghasilkan ouput yang dikehendaki. Kedua, penyelenggaraan
Pendidikan Nasional dilakukan secara sentralistik, sehingga menempatkan sekolah
sebagai penyelenggaraan pendidikan yang bergantung pada keputusan birokrasi
yang mempunyai jalur yang sangat panjang, bahkan kebijakan yang dikeluarkan
tidak sesuai dengan kondisi sekolah. Hal ini menyebabkan sekolah kehilangan
kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan
lembaganya. Ketiga, peran serta masyarakat khususnya orang tua peserta didik
dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini dirasa kurang berpartisipasi
membantu demi kemajuan pendidikan anak-anak mereka.
Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi
salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan, karena merekalah
yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Rendahnya kualitas
pendidikan di Indonesia bukan diakibatkan oleh rendahnya input pendidikan, akan
tetapi diakibatkan oleh proses pendidikan yang tidak maksimal dan rendahnya
kualitas guru. Kualitas guru Indonesia dianggap rendah, hal ini didasarkan pada
realitas bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang
dibutuhkan, terbukti dengan masih banyaknya peserta didik yang tidak lulus UN. Sebenarnya,
akar permasalahan adalah minimnya proses yang dilakukan di sekolah. Proses yang
tidak sempurna mengakibatkan kualitas produk yang tidak baik, proses pendidikan
di sekolah terletak di tangan guru, bagaimana melaksanakan pembelajaran,
penguasaan materi, komunikasi yang dilakukan terhadap peserta didik, memberi
motivasi belajar, menciptakan pembelajaran yang kondusif, mengelola
pembelajaran jika kualitas yang dimiliki guru, rendah. Hal inilah yang patut
dipertanyakan, sehingga pendidikan di Indonesia dapat bangkit dari keterpurukan
dan dapat bersaing dengan derasnya arus globalisasi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sangat besar peran guru dalam mencetak sumber
daya manusia, bahkan gurulah pencetak dasar pembentukan dan pengembangan serta
pertumbuhan sumber daya manusia diberbagai bidang. Oleh karena itu, kualitas
suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari peran guru. Memandang guru dari sudut
peran tersebut, maka untuk menyandang predikat guru bukanlah predikat
sembarangan dan untuk meraihnyapun tidaklah semudah meraih predikat selain guru
serta tidak dapat disandang setiap orang. Atas dasar pemikiran tersebut,
sepantasnyalah guru menyandang predikat tidak hanya sebagai pendidik, akan
tetapi sebagai pendidik yang profesional. Untuk mendapatkan pengakuan atau
status sebagai pendidik yang profesional bukanlah pekerjaan yang mudah dan
membutuhkan proses serta persyaratan yang memadai dan pembuktiannya didukung
oleh sebuah sertifikasi.
Menyadari peran dan fungsi guru dalam pembangunan manusia yang seutuhnya,
diadakanlah program sertifikasi guru dalam jabatan yang hasil akhirnya dapat
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen
pembelajaran, meningkatkan proses dan mutu pendidikan serta meningkatkan
profesionalisme guru. Untuk melaksanakan profesinya, tenaga pendidik khususnya
guru yang telah mendapatkan sertifikasi, juga memerlukan aneka ragam
pengetahuan. Salah satunya adalah psikologi terapan tentang tahapan
perkembangan peserta didik yang erat kaitannya dengan proses belajar peserta
didik sesuai dengan perkembangan zaman. Tetapi, kenyataan membuktikan bahwa
masih banyak guru dalam menerapkan proses pembelajaran tidak melihat aspek
tersebut. Akibatnya, proses pembelajaran tidak efektif dan efisien, sehingga
pembelajaran kurang bermakna bagi siswa, khususnya siswa SMA Negeri 1 Muara
Batu Kabupaten Aceh Utara.
Dari uraian pada latar
belakang masalah yang telah penulis kemukakan di atas, maka penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian. Adapun judul penelitian ini adalah ”Pengaruh
Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA
Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaruh
sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri
1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara?
1.3
Tujuan
Penelitian
Sehubungan dengan rumusan
masalah di atas, yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
mendeskripsikan data tentang pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata
pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
1.4
Manfaat
Penelitian
Berdasarkan uraian permasalahan dan tujuan penelitian yang telah
dikemukakan di atas, penelitian ini mempunyai dua manfaat yaitu secara teoretis
dan praktis.
Secara teoretis, hasil
penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan memberi
konstribusi menyeluruh sehingga dapat menjadi pedoman dan ilmu
pengetahuan terhadap peningkatan mutu pendidikan para siswa di lingkungan
sekolah.
Selanjutnya, secara praktis
hasil penelitian ini bermanfaat bagi peneliti untuk menambah wawasan dan ilmu
pengetahuan tentang berbagai pengaruh yang timbul dari sebuah
sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah dan untuk lebih memotivasi potensi yang ada
dalam diri peneliti. Lalu, bagi guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Muara
Batu Kabupaten Aceh Utara, hasil penelitian ini dapat dijadikan pedoman dan
berbagai cara yang dapat dilakukan dalam menunjang mutu pembelajaran di
sekolah.
Sedangkan bagi mahasiswa lain, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi
dan bahan bacaan sehingga menambah kepekaan terhadap profesi keguruan.
1.5
Anggapan
Dasar dan Hipotesis Penelitian
1.5.1
Anggapan Dasar Penelitian
Anggapan
dasar dalam penelitian ini berfungsi untuk memperoleh gagasan tentang letak
persoalan atau masalahnya dalam hubungan yang lebih luas. Dalam hal ini
peneliti harus dapat memberikan sederetan asumsi yang kuat tentang kedudukan
permasalahannya, sehingga menjadi tumpuan peneliti dalam melaksanakan
penelitian.
Menurut
Arikunto (2006:65), ia menyatakan bahwa ”Anggapan dasar ini merupakan landasan
teori di dalam pelaporan hasil penelitian nanti”. Maka, yang menjadi anggapan
dasar dalam penelitian ini adalah:
1)
Sertifikasi guru merupakan salah satu faktor yang
dapat mempengaruhi kinerja guru.
2)
Dengan adanya sertifikasi, maka kinerja guru dapat
lebih ditingkatkan dari sebelum guru tersebut mendapat sertifikat keguruan
berupa sertifikasi.
3)
Sertifiksi juga merupakan pembuktian bahwa guru
tersebut layak menyandang predikat guru profesional.
1.5.2
Hipotesis Penelitian
Hipotesis
merupakan jawaban sementara yang masih perlu pembuktiannya. Hal ini sesuai
dengan pernyataan Arikunto (2006:71), bahwa ”Hipotesis adalah suatu jawaban
yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian, sampai terbukti
melalui data yang terkumpul”. Maka, hipotesis dalam penelitian ini adalah terdapat pengaruh positif sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa
Indonesia pada SMA
Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
1.6
Ruang
Lingkup Penelitian
Penelitian ini tentang pengaruh
sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri
1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Mengingat cakupan ruang penelitian
terlalu luas, maka peneliti membatasi ruang penelitian dengan mengumpulkan data
hasil angket dari guru yang mengasuh mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah
disertifikasi pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
1.7
Definisi
Operasional
Untuk menyamakan pemahaman antara peneliti dengan pembaca, maka perlu
dijelaskan istilah-istilah sebagai berikut:
1)
Pengaruh
adalah efek atau dampak sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa
Indonesia.
2)
Sertifikasi
adalah pemberian bukti atas kompetensi
yang dimiliki guru setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
3)
Kinerja
adalah suatu wujud
prilaku seorang guru yang berdampak dengan adanya sertifikasi.
4)
Guru
adalah orang
yang mempunyai profesi sebagai pengajar dan kinerjanya berdampak pada pada
pelajaran yang diasuh.
5)
Bahasa
Indonesia adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan dan terdapat dalam
kurikulum pembelajaran di Sekolah Menengah Atas.
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian
Guru
Guru
adalah sosok yang berdampingan dengan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Ia bukan hanya bertugas mentransfer ilmu kepada peserta didik, tetapi masih
banyak peran yang harus dijalankan oleh tenaga profesi yang bertitel guru. Pada
hakikatnya dia lah yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan
pelaksanaan pembelajaran, yaitu sebagai usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yamin (2010:1), ia menyatakan bahwa ”Guru
adalah orang yang pekerjaan atau profesinya mengajar dan mengabdikan dirinya
untuk mengajar”. Maksudnya jelas bahwa sosok yang disebut dengan guru adalah
orang yang memiliki pekerjaan sebagai pengajar dalam sebuah lembaga kependidikan.
Bahkan, ia tidak hanya sekedar mengajar tetapi ia mengabdikan dirinya dalam
menekuni profesinya demi mencerdaskan peserta didiknya.
8
|
Berdasarkan kedua pendapat di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa guru adalah sosok yang memiliki profesi sebagai
pengajar. Selain itu, profesi seorang guru merupakan profesi yang bertugas
tidak hanya untuk menyampaikan ilmu kepada peserta didik tetapi juga untuk mendidik
dan membimbing peserta didik agar menjadi lebih baik.
2.2 Pengertian
Setifikasi Guru
Guru sebagai tenaga profesional dan
pelaksana pembelajaran di sekolah mempunyai peran strategis dalam pembangunan
bangsa. Peran guru tersebut salah satunya berhubungan dengan profesionalitas
dan penguasaan materi ajar, mengelola kegiatan pembelajaran, memahami latar
belakang psikologis siswa dan mampu mengembangkan diri. Terkait dengan guru
sebagai tenaga profesional, sertifikat pendidik merupakan bukti pengakuan guru
sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional melalui sertifikasi.
Jalal (2007:5), mengungkapkan bahwa
”Sertifikasi guru adalah proses pemerolehan sertifikat pendidik bagi guru, yang
diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi”.
Maksudnya, sertifikasi guru merupakan rangakaian tindakan yang dilakukan oleh
guru untuk mendapatkan sebuah tanda bahwa ia telah memiliki kemampuan dalam
menguasai berbagai seluk beluk dalam pendidikan, khususnya dalam bidang yang digelutinya
dengan bukti akhir berupa sertifikat pendidik.
Selain itu, dalam UU No.14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen yang terdapat (dalam Yamin, 2007:209), terdapat beberapa
pasal yang menjelaskan tentang sertifikasi guru, yaitu sebagai berikut:
1)
Pasal 1, berbunyi ”Sertifikat pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional”.
Maksudnya sudah jelas bahwa sertifikat pendidik merupakan salah satu bukti yang
berbentuk formal dan diakui oleh pemerintah dan diberikan kepada guru sebagai
bukti bahwa ia adalah tenaga pendidik yang profesional.
2)
Pasal 8, berbunyi ”Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Maksudnya, guru
sebagai tenaga pendidik yang profesional haruslah memiliki keahlian dan
kemampuan dalam hal mengajar, baik berupa materi ajar dan sebagainya, ia juga
memiliki bukti formal berupa sertifikat pendidik dan seorang guru haruslah
memiliki kesehatan fisik dan mental hingga ia dapat melaksanakan tugas dengan
baik.
3)
Pasal 11 butir 1, berbunyi ”Sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan”. Maksudnya jelas bahwa bukti seorang guru menyandang predikat
sebagai tenaga yang profesional adalah dengan sertifikat pendidik yang akan
diberikan kepada guru yang telah memenuhi berbagai persyaratan untuk
mendapatkan sertifikat pendidik tersebut.
Berdasarkan beberapa pasal yang menjelaskan tentang
sertifikasi guru, jelas bahwa sertifikasi merupakan sebuah bukti formal yang
yang diberikan kepada guru profesional yang telah memenuhi berbagai persyaratan
yang ditetapkan. Serta, hal ini dikarenakan setiap tenaga pendidik haruslah
memiliki berbagai kualitas, baik di bidang akademik dan kompetensi lainnya.
Sehubungan dengan berberapa pandangan di atas tentang
sertifikasi guru, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru merupakan
proses uji kompetensi yang dirancang sebagai landasan pemberian sertifikat
pendidik sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru yang memenuhi standar
untuk melakukan profesi keguruan pada jenjang pendidikan tertentu.
2.3 Tujuan
Sertifikasi Guru
Suatu hal yang dilakukan tentunya
memiliki tujuan tersendiri. Begitu juga dengan sertifikasi guru, ia memiliki
tujuan yang dapat memberikan suatu dampak yang berbeda terhadap sebuah profesi
yang disandang oleh seorang guru. Suatu dampak yang dapat meningkatkan citra
seorang guru di muka umum.
Menurut Jalal (2007:3), mengungkapkan
bahwa sertifikasi guru bertujuan untuk:
1)
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Maksudnya,
melalui sertifikasi guru dapat ditentukan layak atau tidaknya seorang guru
dalam melaksanakan profesinya sebagai orang yang berperan dalam pembelajaran
sehingga terwujudnya tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
2)
Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan. Maksudnya
jelas bahwa melalui sertifikasi guru dapat meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan peserta didik.
3)
Peningkatan profesionalitas guru. Maksudnya, melalui
sertifikasi seorang guru dapat meningkatkan profesionalitasnya di dunia
pendidikan karena dengan adanya sertifikasi seorang guru dapat bertindak secara
profesional dalam menyajikan ilmu kepada peserta didiknya.
Sejalan dengan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan layak atau tidaknya
seorang guru menyandang predikat sebagai pendidik yang profesional, untuk
memperbaiki mutu pendidikan peserta didik dan untuk meningkatkan
profesionalitas seorang guru dalam jabatannya sebagai pendidik yang
profesional.
2.4 Manfaat
Sertifikasi Guru
Suatu pekerjaan yang dilakukan tidak hanya harus
memiliki tujuan yang jelas. Namun, harus juga memiliki manfaat dari pekerjaan
yang dilakukan tersebut. Begitu juga dengan sertifikasi guru, ia haruslah
memiliki manfaat positif dari berbagai segi, baik itu bermanfaat terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan peserta didik dan harus dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran. Selain itu, sertifikasi guru juga harus dapat meningkatkan martabat
seorang guru di mata masyarakat.
Jalal (2007:3), menyatakan bahwa manfaat sertifikasi
guru adalah sebagai berikut:
1)
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Maksudnya, sertifikasi
bermanfaat untuk menjaga jati diri dan profesi keguruan dari cara mengajar yang
tidak memenuhi persyaratan karena hal itu dapat merusak citra sosok pribadi
seorang guru.
2)
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan
yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Maksudnya, dengan adanya
sertifikasi guru, peserta didik akan mendapatkan bekal pengetahuan yang bermutu
dan berkualitas serta sejalan dengan perkembangan IPTEK.
3)
Menjaga lembaga menyelenggara pendidikan tenaga
kependidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku. Maksudnya, sertifikasi guru mampu menjaga nama baik
lembaga penyelenggara pendidikan, dari penyimpangan baik dari dalam atau luar
atas ketentuan yang ditetapkan.
4)
Meningkatkan kesejahteraan guru. Maksudnya, sertifikasi
mampu menyejahterakan kehidupan guru. Hal ini tertuang dalam pasal 14 butir 1
UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen berupa hak yang didapat oleh seorang
guru yang telah disertifikasi.
Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
manfaat dengan adanya sertifikasi guru adalah dapat menjaga jati diri seorang
guru, peserta didik akan mendapatkan tenaga pengajar yang profesional sehingga
mereka akan mendapatkan bekal ilmu yang berkualitas, mampu menjaga dan
mengharumkan nama lembaga kependidikan dan akan menyejahterakan kehidupan sosok
guru.
2.5 Landasan
Hukum Sertifikasi
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau titik tolak. Sementara itu kata
hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Sedangkan,
landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Begitu juga dengan
landasan hukum sertifikasi, ia merupakan
peraturan baku yang mengatur tentang bagaimana proses atau apa saja yang
terkait dengan sertifikasi guru.
Jalal (2007:2), ia mengungkapkan bahwa
penyelenggaraan sertifikasi guru didasarkan pada:
1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional
yaitu:
(1)
Pasal 42 ayat 1, yang berbunyi ”Pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional”.
(2)
Pasal 43 ayat 2, yang berbunyi ”Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi”.
2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen.
(1)
Pasal 8, yang berbunyi ”Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untu mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
(2)
Pasal 11 ayat 1, yang berbunyi ”Sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan”. Ayat 2 yang berbunyi ”Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah”. Ayat 3 yang berbunyi
”Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel”.
Ayat 4 yang berbunyi ”Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sehubungan dengan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
landasan hukum sertifikasi sudah tertuang dengan jelas dalam UU Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang
mengharuskan tenaga pendidik/guru harus memiliki kualitas minimum dan
sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Lalu, dalam UU Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mewajibkan guru untuk
memiliki kemampuan akademik dan sertifikat pendidik sebagai bukti untuk menjadi
tenaga pendidik yang profesional, sertifikat tersebut didapat seorang guru
melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2.6 Kompetensi
Guru
Kompetensi merupakan kecakapan atau pengetahuan seseorang dalam suatu
bidang yang ditekuninya. Sama halnya dengan kompetensi guru, yaitu kecakapan
yang dimiliki oleh seorang guru dalam profesinya sebagai seorang pendidik, yang
berupa pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seorang guru yang
telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku
kognitif, afektif dan psikomotorik terhadap peserta didik dengan
sebaik-baiknya.
Jalal (2007:5), menjelaskan bahwa ”Kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional”.
1)
Kompetensi Pedagogik, yaitu meliputi pemahaman guru
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
(1)
Memahami peserta didik secara mendalam, maksudnya seorang
guru haruslah dapat memahami peserta didik mulai dari tingkat pengetahuan yang
dimiliki peserta didik, kepribadian peserta didik dan mencari tahu jati diri
atau identitas peserta didik. Hal tersebut penting karena dengan begitu seorang
guru dapat mengayomi peserta didiknya.
(2)
Merancang pembelajaran, maksudnya seorang guru harus
mampu memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Mulai dari
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran
sesuai dengan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai,
materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran.
(3)
Melaksanakan pembelajaran, maksudnya seorang guru harus
mampu menata keberlangsungan pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran dengan
kondusif sehingga terwujudnya proses pembelajaran yang diharapkan.
(4)
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran,
maksudnya seorang guru harus dapat merancang dan melaksanakan evaluasi proses
dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar peserta didik.
(5)
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya, maksudnya guru juga harus dapat memfasilitasi peserta
didik mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang dimiliki peserta
didik.
2)
Kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
(1)
Kepribadian yang mantap dan stabil, maksudnya seorang
guru harus bertindak sesuai dengan norma hokum dan sosial, bangga sebagai guru
dan memiliki kemantapan dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
(2)
Kepribadian yang dewasa, maksudnya seorang guru harus
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan etos kerja sebagai
guru.
(3)
Kepribadian yang arif, maksudnya seorang guru harus
menampakkan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat
serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4)
Kepribadian yang berwibawa, maksudnya seorang guru
harus memiliki prilaku yang berpengaruh positif dan memiliki prilaku yang
disegani oleh peserta didik.
(5)
Akhlak mulia dan dapat diteladani, maksudnya seorang
guru juga harus dapat bertindak sesuai dengan norma agama dan memiliki perilaku
yang diteladani peserta didik.
3)
Kompetensi sosial, merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi profesional, merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam penguasaan materi pokok keilmuan yang
terkait dengan bidang studi tertentu serta penguasaan terhadap struktur dan
metode keilmuan.
(1)
Menguasai materi pokok keilmuan yang terkait dengan
bidang studi, maksudnya seorang guru harus dapat memahami materi yang ada dalam
kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metodenya sehingga sejalan
dengan materi ajar.
(2)
Menguasai struktur dan metode keilmuan, maksudnya seorang
guru harus mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam ilmu pengetahuan atau materi bidang studi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial dan profesional, yang mana keempat kompetensi tersebut akan mampu mewujudkan
sosok seorang guru yang profesional dalam profesinya sebagai pendidik. Keempat
kompetensi ini, bukanlah kompetensi yang dengan mudah dapat disandang oleh
seorang guru, melainkan ia harus mamiliki kemampuan dan bakat dalam hal
mendidik. Guru profesionallah yang akan mampu mencetak peserta didik yang
berkualitas.
2.7 Syarat-syarat
Menjadi Guru Profesional
Menjadi
seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang untuk dilakukan oleh setiap orang.
Pekerjaan yang disebut dengan guru tidaklah seperti yang dibayangkan oleh
sebagian orang, bahwa dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya
kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategorikan sebagai guru
yang memiliki pekerjaan profesional.
Menurut Yamin (2007:23), ia menyatakan
bahwa ”Guru profesional haruslah memiliki berbagai keterampilan, kemampuan
khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru dan lain sebagainya”.
Maksudnya, guru yang menyandang predikat profesional haruslah memiliki berbagai
keterampilan yang dapat mendukung keberhasilan pembelajaran. Selain itu,
seorang guru juga harus memiliki rasa cinta terhadap pekerjaannya, sehingga ia
akan mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaannya tersebut, dan ia harus
menjaga nama baik sebagai seorang guru.
Menurut Hamalik (dalam Yamin, 2007:24),
ia mengungkapkan bahwa ”Guru profesional haruslah memiliki
persyaratan-persyaratan yaitu: 1) memiliki bakat sebagai guru, 2) memiliki
keahlian sebagai seorang guru, 3) memiliki keahlian yang baik dan terindegrasi,
4) memiliki mental yang sehat, 5) berbadan sehat, 6) memiliki pengalaman dan
pengetahuan yang luas, 7) guru adalah manusia berjiwa pancasila, 8) guru adalah
seorang warga negara yang baik”. Maksudnya, jelas bahwa seorang guru yang
menyandang predikat profesional haruslah memiliki berbagai persyaratan yang
dapat mendukung terwujudnya tujuan pembelajaran, seperti yang disebutkan oleh
Hamalik di atas.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
dapat dipahami bahwa profesi seorang guru bukanlah suatu profesi yang dengan
mudah dapat dilakukan oleh setiap orang. Namun, menjadi seorang guru
profesional dituntut untuk memiliki syarat-syarat tersendiri yang dengan hal
tersebutlah membuktikan kelayakan seorang guru dalam profesinya.
2.8 Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Mutu Pendidikan
Faktor
merupakan hal yaitu berupa keadaan atau peristiwa yang ikut mempengaruhi
terjadinya sesuatu. Begitu juga dengan faktor-faktor yang mempengaruhi mutu
pendidikan, yaitu hal-hal yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya mutu
pendidikan.
Mortimore (dalam blog Hendyat Soetopo),
ia mengemukakan bahwa ”Ada beberapa faktor yang perlu dicermati agar kualitas
pendidikan dapat ditingkatkan, yaitu:
1)
Kepemimpinan yang positif dan kuat. Maksudnya, bahwa
tidak dapat di pungkiri, kalau faktor kepemimpinan yang diterapkan sangat
menentukan peningkatan mutu pendidikan. Jika kepemimpinannya baik maka mutu
pendidikan juga akan baik.
2)
Harapan yang tinggi merupakan tantangan bagi berfikir
siswa. Maksudnya, mutu pendidikan dapat diperoleh jika harapan yang diterapkan
kepada peserta didik memberikan tantangan kepada mereka untuk berkompetisi
mencapai tujuan pendidikan.
3)
Monitor terhadap kemajuan siswa. Maksudnya, aspek
monitor menjadi penting karena keberhasilan siswa tidak akan terekam dengan
baik tanpa adanya aktivitas monitoring.
4)
Tanggung jawab siswa dan keterlibatannya dalam kehidupan
sekolah. Maksudnya, pendidikan akan berkualitas jika menghasilkan lulusan yang
bertanggung jawab, disiplin, kreatif, dan terampil.
5)
Intensif dan hadiah. Maksudnya, penerapan pendidikan
yang memberikan hadiah dan intensif bagi keberhasilan pendidikan akan
meningkatkan usaha belajar siswa.
6)
Keterlibatan orang tua dalam kehidupan sekolah. Maksudnya,
faktor ini telah menjadi klasik sebagai realisasi dari tanggung jawab pendidik.
Orang tua memeliki peran yang tidak kalah penting dalam meningkatkan mutu
pendidikan peserta didik.
7)
Perencanaan dan pendekatan yang konsisten.
Maksudnya, melalui perencanaan yang matang, baik materi ajar dan yang lainnya,
akan mampu mewujudkan kualitas pendidikan yang bermutu dan mampu bersaing
dengan derasnya arus globalisasi.
Sejalan dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui berbagai macam cara. Cara tersebut
dapat dilakukan oleh masing-masing lembaga pendidikan yang bersangkutan. Mulai
dari membentuk lembaga pendidikan berlandaskan kepemimpinan yang baik, mengenal kepribadian peserta didik, bekerja
sama dengan orang tua peserta didik serta menyalurkan ilmu yang dapat diserap
oleh peserta didik melalui berbagai metode yang kreatif, hal tersebut hanya
dapat dilakukan oleh guru yang profesional.
2.9 Dampak Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru
Ketika berbicara tentang kinerja guru dalam mengasuh mata pelajaran, maka
akan terlontar banyak pertanyaan tentang bagaimana dampak dari kinerja guru
tersebut. Pemerintah telah mengadakan program sertifikasi untuk mencari
guru-guru yang mampu dan ahli dalam bidangnya. Melalui sertifikasi telah
membuktikan bahwa banyak guru yang mulai sejahtera. Dengan demikian, para guru
dapat dengan leluasa untuk menjalankan profesi keguruannya.
Sertifikasi
juga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kinerja guru, hal ini
terlihat jelas setelah sertifikasi guru semakin memiliki rasa tanggung jawab
terhadap pekerjaannya. Selain itu, setelah sertifikasi guru memiliki lebih
banyak keterampilan dan dapat meningkatkan lagi kompetensi yang dimilikinya
melalui berbagai pelatihan dalam sertifikasi.
Hal
ini menunjukkan bahwa sertifikasi telah memberikan peran dan andil penting
dalam peningkatan kinerja guru. Sertifikasi memiliki peranan yang berarti
sehingga kinerja guru dapat lebih meningkat.
METODE PENELITIAN
3.1 Pendekatan
dan Jenis Penelitian
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif bersifat asosiatif korelatif. Data-data
hasil penelitian ini berbentuk statistik dari pengaruh sertifikasi terhadap
kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu
Kabupaten Aceh Utara, lalu dianalisis dengan menggunakan teknik statistik korelasi
product moment. Pendekatan asosiatif korelatif tersebut digunakan mengingat tujuan penelitian ini ingin
membuktikan hipotesis ada pengaruh
sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri
1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh
Sugiono (2010:12), bahwa ”Pendekatan kuantitatif merupakan pendekatan dengan
mengumpulkan data dalam penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan
statistik”.
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian korelasi.
Arikunto (2006:270), menyatakan bahwa ”Penelitian korelasi bertujuan untuk
menemukan ada tidaknya hubungan dan apabila ada, berapa eratnya hubungan serta
berarti atau tidak hubungan itu”. Peneliti memilih jenis penelitian ini karena
mengkaji tentang pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran
Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
3.2 Lokasi dan Waktu Penelitian
24
|
3.3 Populasi dan Sampel
3.3.1 Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek
penelitian. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Arikunto (2006:32),
bahwa ”Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek
yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh
peneliti untuk dipelajari. Populasi berkenaan dengan data, bukan dengan orang
atau bendanya. Populasi merupakan kelompok subjek, baik manusia, kelas, nilai,
tes, benda-benda ataupun peristiwa yang akan diteliti”. Adapun populasi dalam
penelitian ini adalah guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1
Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
3.3.2 Sampel
Penarikan sampel dipedomani pada
pendapat Arikunto (2006:134), ia menyatakan bahwa ”Apabila subjeknya (populasi)
kurang dari 100, lebih baik diambil semua, sehingga penelitiannya merupakan
penelitian populasi. Tetapi, jika jumlah subjeknya (populasi) besar atau lebih
besar dari 100, dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih”. Dengan
demikian, karena jumlah subjek kurang dari 100, maka penulis mengambil
keseluruhan subjeknya, yang berjumlah 4 orang guru mata pelajaran Bahasa
Indonesia yang telah lulus sertifikasi pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten
Aceh Utara.
3.4 Teknik Pengumpulan Data
Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara
(interview), angket (kuesioner) dan dokumentasi. Hal ini sejalan dengan yang
dikemukakan oleh Sugiono (2010:193), bahwa ”Dilihat dari segi cara atau teknik,
pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara (interview), angket
(kuesioner), pengamatan (observasi) dan gabungan ketiganya”.
Langkah-langkah pengumpulan datanya, adalah sebagai berikut:
1)
Wawancara,
yaitu dengan cara berkomunikasi langsung dengan orang-orang yang dijadikan
objek penelitian, yaitu peneliti mengajukan beberapa pertanyaan kepada guru
yang bersangkutan.
2)
Angket,
yaitu dengan cara memberi seperangkat pertanyaan tertulis kepada responden
untuk dijawabnya yang disertakan dengan alternatif jawaban yang diajukan pada
objek penelitian. Maksudnya, peneliti membagikan seperangkat pertanyaan
tertulis kepada objek yang diteliti yang disertai dengan pilihan jawabannya.
3)
Dokumentasi,
yaitu untuk mengumpulkan data-data tentang responden dan bukti telah melakukan
penelitian. Maksudnya, peneliti mengambil beberapa foto dari penelitian
peneliti saat wawancara dan pembagaian angket kepada responden.
3.5 Teknik Analisis Data
Sugiono
(2010:207), ia mengungkapkan bahwa ”Teknik analisis data dalam penelitian
kuantitatif menggunakan statistik”.
Data dalam penelitian ini diolah dengan
menggunakan rumus statistik korelasi product moment, hal ini dikarenakan
jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian korelasi, yaitu
:
Keterangan:
N = jumlah sampel
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian
Setelah
penulis mendapatkan data dari penelitian, maka terlebih dahulu data
dikuantitatifkan dengan menyusun pedoman penelitian angket sesuai dengan
pilihan yang tesedia dan memberi nilai pada setiap jawaban untuk setiap butir
soal angket. Dalam membuat soal angket, peneliti menggunakan jenis skala Likert.
Menurut Sugiono (2010:135), ”Jawaban setiap item instrumen yang menggunakan
skala Likert mempunyai gradasi dari sangat positif sampai sangat negatif dan skor
yang diberi atas setiap item adalah sebagai berikut:
1)
Pilihan
a dengan kategori sangat baik diberi skor 5
2)
Pilihan
b dengan kategori baik diberi skor 4
3)
Pilihan
c dengan kategori kurang baik diberi skor 3
4)
Pilihan
d dengan kategori tidak baik diberi skor 2
5)
Pilihan
e dengan kategori sangat tidak baik diberi skor 1
4.1.1 Hasil Jawaban Angket dari Responden tentang
Sertifikasi Guru
Langkah pertama yang
dilakukan peneliti dalam mengolah data yang dikumpulkan dari hasil penelitian
adalah membuat tabulasi hasil jawaban angket yang diperoleh dari guru
sertifikasi mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu
Kabupaten Aceh Utara. Hasil jawaban angket tersebut dapat dilihat pada tabel
4.1.1 berikut:
28
|
Tabel 4.1.1 Data Hasil Jawaban Angket dari Responden tentang
Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara
Batu Kabupaten Aceh Utara.
No
|
Jawaban
Responden untuk soal nomor:
|
Jmlh
|
|||||||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
|
|
1
|
5
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
2
|
3
|
5
|
4
|
5
|
4
|
5
|
5
|
4
|
4
|
5
|
5
|
85
|
2
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
5
|
5
|
2
|
3
|
3
|
4
|
3
|
5
|
5
|
4
|
5
|
5
|
5
|
4
|
3
|
80
|
3
|
5
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
5
|
2
|
4
|
4
|
2
|
5
|
4
|
4
|
3
|
4
|
77
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
5
|
5
|
4
|
2
|
3
|
5
|
4
|
5
|
3
|
4
|
5
|
5
|
4
|
5
|
3
|
81
|
∑
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
323
|
Sumber: Hasil Perhitungan, 2013
Tabel 4.1.1 di atas
menunjukkan bahwa hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru
mata pelajaran Bahasa Indonesia
tertinggi adalah 85 dan hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi
guru mata pelajaran Bahasa Indonesia terendah adalah 77. Sedangkan jumlah hasil
keseluruhan jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru mata
pelajaran Bahasa Indonesia ditunjukkan oleh sigma ( ∑ ) yaitu 323.
4.1.2 Hasil Jawaban Angket dari Responden tentang
Kinerja Guru
Langkah selanjutnya
adalah membuat tabulasi hasil jawaban angket yang diperoleh dari guru
sertifikasi mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu
Kabupaten Aceh Utara tentang kinerja guru. Hasil jawaban angket tersebut dapat
dilihat pada tabel 4.1.2 berikut:
Tabel 4.1.2 Data Hasil Jawaban Angket
dari Responden tentang Kinerja Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada
SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
No
|
Jawaban
Responden untuk soal nomor:
|
Jmlh
|
|||||||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
|
|
1
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2
|
5
|
4
|
5
|
4
|
5
|
3
|
5
|
5
|
5
|
5
|
3
|
4
|
5
|
5
|
88
|
2
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5
|
3
|
4
|
3
|
5
|
4
|
5
|
4
|
2
|
4
|
3
|
2
|
4
|
3
|
4
|
4
|
75
|
3
|
4
|
4
|
3
|
4
|
5
|
2
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
4
|
5
|
3
|
3
|
5
|
3
|
4
|
4
|
4
|
80
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
2
|
5
|
4
|
5
|
4
|
5
|
4
|
4
|
3
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
84
|
∑
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
327
|
Sumber: Hasil Perhitungan, 2013
Berdasarkan tabel 4.1.2 di atas, dapat dijelaskan bahwa nilai tertinggi
yang diperoleh dari hasil jawaban angket tentang kinerja guru mata
pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA
Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara adalah 88 dan nilai terendah adalah 75.
Sedangkan nilai rata-rata yang diperoleh dari responden berdasarkan hasil
jawaban angket tentang kinerja guru adalah :
Nilai rata-rata =
Nilai rata-rata =
81,75
Setelah data hasil jawaban angket tentang sertifikasi dan
kinerja guru yang diperoleh dari guru sertifikasi mata pelajaran Bahasa
Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, maka langkah
selanjutnya adalah data tersebut penulis susun ke dalam tabel dengan berbagai kolom
sesuai dengan yang diperlukan untuk mendapatkan data yang akan dimasukkan ke
dalam rumus korelasi product moment.
Penyusunan
ke dalam tabel dengan berbagai kolom tersebut dilakukan dengan tujuan agar memudahkan
dalam penganalisaan data. Adapun kolom-kolom yang dimaksud adalah:
1)
Kolom No Urut
2)
Kolom X untuk hasil jawaban angket dari responden
tentang sertifikasi guru
3)
Kolom Y untuk hasil jawaban angket dari
responden tentang kinerja guru
4)
Kolom X2 untuk hasil jawaban
angket dari responden tentang sertifikasi guru yang dikuadratkan
5)
Kolom Y2 untuk hasil jawaban
angket dari responden tentang kinerja guru yang dikuadratkan
6)
Kolom XY untuk nilai perkalian X dan Y
Tabel 4.1.3 Distribusi hasil jawaban angket dari responden tentang sertifikasi guru (X) dan hasil jawaban angket dari
responden tentang kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri
1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara (Y).
No.
|
X
|
Y
|
X2
|
Y2
|
XY
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
1
|
85
|
88
|
7225
|
7744
|
7480
|
2
|
80
|
75
|
6400
|
5625
|
6000
|
3
|
77
|
80
|
5929
|
6400
|
6160
|
4
|
81
|
84
|
6561
|
7056
|
6804
|
∑
|
323
|
327
|
26115
|
26825
|
26444
|
Sumber: Hasil Perhitungan, 2013
Berdasarkan tabel 4.1.3 di atas dapat dilihat
bahwa:
N = 4
∑X = 323
∑Y = 327
∑X2 = 26115
∑Y2 = 26825
∑XY = 26444
Data dalam penelitian ini terdiri dari
dua variabel, yaitu hasil jawaban
angket dari responden tentang sertifikasi guru (variabel X) dan hasil jawaban angket dari
responden tentang kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri
1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara (variabel Y), karena hal tersebut maka perlu diketahui pengaruh kedua
variabel tersebut. Untuk menghitung ada tidaknya korelasi dan besarnya korelasi
(pengaruh) variabel X terhadap variabel Y, peneliti menggunakan rumus korelasi
product moment dan hasilnya sebagai berikut:
Dari hasil perhitungan dapat diketahui
bahwa terdapat hubungan yang positif sebesar 0,001 antara serifikasi guru dan
kinerja guru. Maka, untuk dapat memberikan interpretasi terhadap kuatnya
hubungan itu, penulis merujuk pada pendapat Sugiono (2010:257), yaitu:
Tabel
4.1.4
Pedoman untuk Memberikan Interpretasi
Koefisien Korelasi
Interval Koefisien
|
Tingkat Hubungan
|
0,00 – 0,199
|
Sangat rendah
|
0,20 – 0,399
|
Rendah
|
0,40 – 0,599
|
Sedang
|
0,60 – 0,799
|
Kuat
|
0,80 – 1,000
|
Sangat Kuat
|
Berdasarkan pendapat Sugiono di atas,
maka koefisiensi korelasi yang ditemukan sebesar 0,001 termasuk pada kategori
sangat rendah. Jadi, terdapat hubungan yang sangat rendah antara sertifikasi
guru terhadap kinerja guru pada SMA Negeri 1 Muara Batu dalam mata pelajaran
Bahasa Indonesia.
4.2 Pengujian
Hipotesis
Hubungan yang telah diperoleh dari hasil
penelitian tentang sertifikasi guru dan kinerja guru di atas, perlu diuji
signifikansi hubungan keduanya. Untuk dapat menguji signifikansi hubungan
tersebut, penulis menggunakan rumus uji signifikansi korelasi product moment,
yaitu:
Harga t hitung tersebut selanjutnya
dibandingkan dengan harga t tabel. Untuk kesalahan 5% (𝛂 = 0,05
%) uji satu pihak dan derajat kebebasan (dk) = n – 2 = 2, maka diperoleh t tabel = 2,920.
Berdasarkan hasil tersebut, sehingga
t hitung jatuh pada daerah penolakan Ha, maka dapat dinyatakan bahwa
korelasi antara sertifikasi guru dan kinerja guru sebesar 0,001 adalah
signifikan sehingga dapat digeneralisasikan untuk populasi dimana sampel
diambil (Ho : tidak ada hubungan diterima). Sehingga dapat dinyatakan bahwa
hipotesis nol yang menyatakan tidak ada hubungan antara sertifikasi terhadap kinerja
guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara Batu
Kabupaten Aceh Utara diterima, dan hipotesis alternatif ditolak.
Selain menggunakan nilai t tabel, uji
signifikansi hubungan antara sertifikasi guru dengan kinerja guru dapat juga menggunakan
harga r tabel untuk n = 4 dan kesalahan 5%, maka r tabel = 0,950 sedangkan
untuk r hitung = 0,001. Ketentuan yang berlaku adalah jika r hitung lebih kecil
dari r tabel, maka Ho diterima. Namun jika r hitung lebih besar dari r tabel,
maka Ha diterima. Dari hasil di atas tampak bahwa r hitung lebih kecil dari r
tabel, maka Ho diterima. Dengan demikian korelasi 0,001 itu signifikan.
Sehingga, hipotesis alternatif yang telah dirumuskan yaitu ”Terdapat pengaruh positif sertifikasi
terhadap kinerja guru dan prestasi belajar Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1
Muara Batu Kabupaten Aceh Utara” ditolak.
4.3 Pembahasan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pengolahan data, hasilnya menunjukkan bahwa terdapat
pengaruh yang sangat rendah antara sertifikasi terhadap kinerja guru mata
pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Hal
ini dapat dilihat dari koefisien korelasi yang didapat adalah 0,001 dan besarnya distribusi sertifikasi
ditunjukkan pada nilai koefisien determinasi yang diperoleh.
Semua
ini dikarenakan sertifikasi bukanlah satu-satunya hal yang dapat meningkatkan
kinerja seorang guru. Namun, masih banyak hal lain yang dapat mendukung dan
menjadi penunjang untuk menentukan besar tidaknya kinerja seorang guru. Guru
yang telah mendapat sertifikasi belum tentu dapat dipastikan kalau sang guru
tersebut telah dapat menciptakan kinerja yang memuaskan dari sebelum ia
disertifikasi. Namun begitu juga sebaliknya, guru yang belum disertifikasi pun,
jika memang ia memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap profesi
keguruan yang diembannya, maka secara sadar ia akan menciptakan kinerja yang
memuaskan dalam profesinya tersebut. Maka, semua ini kembali lagi pada pribadi
setiap guru yang menjalankan profesinya sebagai tenaga pengajar.
Hanya
saja, tidak bisa dipungkiri kalau dengan adanya sertifikasi, guru yang telah
disertifikasi mau tidak mau harus mengembankan tanggung jawabnya mengajar
dengan jumlah jam mengajar yang bertambah. Hal ini dikarenakan ia telah
menerima gaji yang sebanding dengan jumlah jam mengajarnya tersebut. Tetapi,
hal ini tidak berlaku untuk meningkatkan kinerja guru dari segi yang lain, misalnya
dalam meningkatkan hasil belajar siswa, karena dapat dipastikan kalau hasil
belajar siswa bukanlah sepenuhnya bergantung dari kinerja seorang guru, namun
haruslah didukung oleh siswa itu sendiri dan lingkungan siswa tersebut.
Dengan
demikian, sertifikasi tidak dapat dijadikan patokan untuk memberikan simpulan
bahwa guru yang telah disertifikasi memiliki kinerja yang memuaskan dalam
berbagai segi. Tetapi, sertifikasi memberikan pengaruh yang besar teradap
kesejahteraan seorang guru yang menjalankan profesinya sebagai tenaga pengajar.
Sehingga, jika sang guru telah sejahtera, maka ia pun akan lebih fokus dan berusaha
untuk selalu menciptakan kinerja yang baik, dengan begitu sedikit banyaknya
berdampak terhadap hasil belajar yang memuaskan dari setiap peserta didiknya.
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah peneliti analisis tentang sertifikasi terhadap
kinerja guru, hasilnya menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat
rendah antara sertifikasi guru terhadap kinerja guru pada SMA Negeri 1 Muara Batu
Kabupaten Aceh Utara dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Maka, dapat dipahami bahwa sertifikasi guru
bukanlah hal utama yang dapat menentukan besar tidaknya kinerja seorang guru
dan mengemban tugasnya sebagai tenaga pengajar. Namun, dapat dipastikan bahwa
dengan adanya sertifikasi, dapat menyejahterakan kehidupan seorang guru,
sehingga sedikit banyaknya berdampak pada kinerja seorang guru, meskipun hanya berpengaruh
pada tingkat yang sangat rendah.
PENUTUP
5.1 Simpulan
Dalam penelitian ini diuraikan simpulan dan saran yang erat hubungannya
dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil pengolahan data dan analisis
data tentang pengaruh sertifikasi
terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMA Negeri 1 Muara
Batu Kabupaten Aceh Utara, memiliki hubungan yang sangat rendah, maka penulis
penyimpulkan bahwa:
1)
Setelah
peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan instrumen penelitian berupa
angket yang dibagikan kepada guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah disertifikasi,
yaitu soal angket tentang sertifikasi guru dan kinerja guru, serta hasil
wawancara dengan guru sertifikasi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,
peneliti menyimpulkan bahwa terdapat hubungan dan pengaruh yang sangat rendah
antara sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran Bahasa Indonesia.
2)
Kinerja
guru pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, dapat dibuktikan dengan hasil
jawaban angket tentang kinerja guru, yaitu dengan hasil tertinggi 88 dan hasil
terendah adalah 75.
3)
37
|
4)
Namun,
peneliti menyadari bahwa peran seorang guru profesional yang telah dibuktikan
dengan sebuah sertifikat sertifikasi telah memberikan tanggung jawab yang
tinggi terhadap profesi keguruannya, yang dibuktikan dengan jumlah jam mengajar
yang lebih banyak.
5.2 Saran
Berdasarkan simpulan di atas, maka peneliti menyarankan kepada berbagai
pihak, yaitu sebagai berikut:
1)
Kepada
Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, melalui penelitian ini peneliti
menyarankan agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam melaksanakan profesi
keguruannya. Hal ini dikarenakan ia telah mendapatkan pembuktian sebagai
seorang guru yang professional, maka selayaknyalah ia menciptakan iklim kerja
yang baik pula, yang hakikatnya dapat berdampak terhadap peserta didik. Buatlah
agar masyarakat luar beranggapan kalau sertifikasi yang telah Bapak/Ibu dapatkan
bukan hanya sebuah sertifikat biasa, namun menjadi jaminan sebagai bukti yang
dapat meningkatkan kinerja seorang guru yang profesional.
2)
Kepada
Kepala Sekolah, melalui penelitian ini juga peneliti menyarankan agar dapat
memberikan fasilitas yang lebih memadai lagi kepada setiap guru,
sehingga dengan demikian sang guru tersebut dapat menciptakan kinerja yang
lebih baik dalam profesinya sebagai seorang pengajar. Misalnya dengan
menyediakan lebih banyak lagi bahan bacaan yang bermutu di perpustakaan atau
bahkan menyediakan ruangan kelas yang lebih efisien serta lebih memperhatikan kesejahteraan
tenaga pengajar, misalnya guru yang telah disertifikasi.
3)
Kepada
Siswa, peneliti menyarankan agar lebih terlibat aktif dalam proses
belajar mengajar, karena seprofesional apapun tenaga pengajarnya dan dengan
kinerja yang besar dari seorang guru, jika siswa tersebut tidak melibatkan
dirinya dalam proses pembelajaran, maka kecil kemungkinan guru atau tenaga
pengajar mampu meningkatkan prestasi belajar siswa. Semua kembali lagi pada
pribadi masing-masing siswa.
Arikunto, Suharsimi.
2006. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamalik, Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.
Bandung: Bumi Aksara.
Hendyat Soetopo, http://www.masbied.com/2011/09/16/faktor-faktor-yang-mempengaruhi
peningkatan-mutu-pendidikan/. diankses tanggal 20/08/2013.
Jalal, Fasli. 2007. Pembinaan dan Pengembangan Profesi guru (Sertifikasi Guru). Jakarta:
Direktorat Profesi Pendidik.
Mulyasa, E. 2010. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Rosdakarya.
Panitia Penyusun. 2013. Pedoman Penulisan Skripsi. Bireuen: FKIP Universitas Almuslim.
Sugiono.
2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Yamin, Martinis. 2007. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jambi:
Gaung Persada Press.
Yamin, Martinis. Maisah. 2010. Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta: Gaung Persada Press.
Sudjana. 2002. Statistik
pendidikan. Jakarta: Bina Aksara.
40
|
Dengan adanya karya tulis yang mengembangkan SDM dalam peningkatan Mutu Pendidikan dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK
BalasHapus